04 Mei 2009

Perkembangan Khawarij Dalam Sejarah Perkembangan Islam

BAB I
PENDAHULUAN


A. Latar Belakang
 Di dalam agama Islam sejak zaman sahabat nabi sampai sekarang terdapat banyak sekali aliran-aliran. Di mana aliran-aliran tersebut sering kali menimbulkan Pro dan Kontra di antara mereka. Dewasa ini sering kita dengar aliran- aliran baru yang muncul, sampai-sampai ada yang mengatakan aliran ini sesat dan lain sebagainya.
 Di zaman para sahabat sendiri terdapat banyak aliran-aliran. Di zaman sahabat Ali bin Abi Tholib misalnya, ada beberapa aliran di antaranya Mu’tazilah, Syi’ah, Khawarij, Al-Murji’ah. Di samping itu masih ada aliran lain di antaranya, Jabariyah, Qodariyah, Asy’ariyah, Maturidiyah, Rafidhah, dll.
 Menghadapi aliran-aliran itu, kita seharusnya mengerti tentang aliran-aliran tersebut agar kita tidak salah dalam mengartikan suatu aliran. Maka dari itu kami akan mencoba untuk menjabarkan salah satu aliran pada masa Ali bin Abi Thalib yaitu aliran Khawarij. Di mana aliran Khawarij adalah aliran yang asalnya dari pengikut Ali kemudian keluar dari golongan Ali karena tidak suka dengan keputusan Ali. Dalam makalah ini akan di bahas asal-usul, perkembangan, serta eksistensi aliran Khawarij pada masa itu.

B. Rumusan Masalah
 Untuk mempermudah dalam memahami aliran Khawarij ini, adalam makalah ini, kami akan membahas tentang:
1. Bagaimana sejarah kemunculan aliran Khawarij?
2. Bagaimana perkembangan aliran Khawarij?

BAB II
PEMBAHASAN


A. Sejarah Munculnya Aliran Khawarij
 Secara etimologis kata khawarij berasal dari kata Kharajaa yang berarti keluar. Sedangkan khawarij dalam terminologi ilmu kalam adalah suatu kelompok pengikut Ali bin Abi Thalib yang keluar meninggalkan barisan karena tidak sepakat dengan keputusan Ali bin Abi Thalib yang menerima arbitasi (tahkim) dengan kelompok Mu’awiyah bin Abi Sufyan dalam perang Siffin pada tahun 37 H./648 M. yang berlangsung selama 14 bulan.
 Di lihat dari istilah diatas bahwa munculnya aliran khawarij bermula pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib dalam perang Siffin. Pada mulanya kelompok khawarij adalah merupakan pasukan Ali, mereka menganggap Ali berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang di baiat oleh mayoritas umat Islam. Sementara Mu’awiyah berada dipihak yang salah karena menentang khalifah yang sah.
 Setelah peristiwa tahkim berlangsung, artinya Ali menerima perdamaian dengan pihak Mu’awiyah walaupun dengan terpaksa, memang pada awalnya Ali tidak setuju atas peristiwa tersebut karena Ali tahu bahwa itu politik Mu’awiyah. Namun karena adanya desakan dari para sahabat termasuk didalamnya Al-Asy’ats bin Qais, Mas’ud bin Fudaki At-Tamimi dan sahabat-sahabat lainnya. Kemudian delegasi dari pihak Ali diutusnya Ibnu Abbas, kaum khawarij memprotesnya karena Ibnu Abbas adalah anak paman beliau, kemudian dipilihnya Malik, kemudian mereka juga menolaknya, akhirnya terpilihlah Abu Musa Al-Asy’ari, sedangkan dari pihak Mu’awiyah delegasinya langsung penasehat beliau yaitu Amr bin Ash, sehingga terjadilah tahkim, namun akhirnya tahkim berakhir dengan merugikan pihak Ali karena dari pihak Mu’awiyah berbuat curang sehingga banyak dari pengikut Ali yang keluar dari barisan, kaum inilah yang akhirnya di sebut khawarij, ada juga yang menyebutnya dengan hururiah. 
B. Perkembangan Khawarij
 Setelah golongan khawarij keluar dari barisan Ali, mereka tidak hanya sebatas keluar lalu diam, akan tetapi mereka menentang Ali dan memusuhinya bahkan menganggap Ali sudah kafir karena menerima arbitrase dan juga menentang Mu’awiyah sebagai kaum pemberontak dan kaum penghianat dalam peristiwa arbitrase. Langkah pertama yang mereka ambil setelah mereka keluar dari barisan Ali yaitu mengadakan musyawarah untuk memilih seorang pemimpin, yang akhirnya terpilihlah Abullah bin Wahb Al-Rasyidi. Dalam kepemimpinananya Abdullah juga menyusun doktrin-doktrin pokok sebagai prinsip kaum khawarij, doktrin-doktrin tersebut yaitu:
a. Khalifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat Islam.
b. Khalifah tidak harus berasal dari keturunan Arab.
c. Khalifah dipilih secara permanen selama yang bersangkutan bersikap adil dan menjalankan syari’at Islam.
d. Khalifah sebelum Ali (Abu Bakar, Umar, dan Ustman) adalah sah, kecuali Ustman, setelah tahun ketujuh dianggap telah menyeleweng.
e. Ali dianggap telah menyeleweng setelah terjadi peristiwa arbitrase.
f. Mu’awiyah, Amr bin Ash serta Abu Musa Al-Asy’ari, dianggap telah menyeleweng bahkan kafir.
g. Pasukan perang jamal yang melawan Ali juga kafir.
h. Seseorang yang berdosa besar dianggap kafir sehingga harus dibunuh, begitu pula orang yang tidak mau membunuh orang muslim yang melakukan dosa besar.
i. Setiap orang muslim harus berhijrah dan begabung dengan golongan mereka, bila tidak mau harus di perangi.
j. Seseorang harus menghindar dari pimpinan yang menyeleweng.
k. Adanya wa’ad dan wa’id. 
l. Amr ma’ruf nahi munkar.
m. Memalingkan ayat-ayat Al-Qur’an yang dianggap mutshabihat (samar).
n. Al-Qur’an adalah makhluk.
o. Manusia bebas memutuskan perbuatannya, bukan dari Tuhan.
 Apabila doktrin-doktrin ini dianalisis dengan mendalam maka akan kita ketahui bahwa doktrin tersebut berisikan tiga hal penting, yakni: masalah politik, teologi, dan sosial. Sehingga dari hal inilah menimbulkan permasalahan dalam ilmu kalam tentang kufur atau kafir (siapa orang mukmin dan siapa orang yang murtad).
 Setelah Abdullah bin Wahab wafat, timbullah bermacam sekte (golongan) dalam khawarij itu sendiri. Mereka tidak puas dengan doktrin-doktrin yang ada sehingga mereka membuat aturan yang baru. Para pengamat berbeda pendapat tentang jumlah sekte yang terbentuk akibat perpecahan atau ketidak sepahaman yang terjadi dalam tubuh khawarij pada masa itu. Al-Baghdadi mengatakan bahwa sekte ini telah terpecah menjadi 18 subsekte. Adapun Al-Asyfarayani mengatakan bahwa sekte ini telah pecah menjadi 20 subsekte. Namun menurut kebanyakan tokoh (pengamat) bahwa aliran yang besar dari khawarij terdiri dari enam sekte, yaitu:
1. MUHAKKIMAH
 Anggota golongan muhakkimah terdiri dari pengikut Ali, mereka adalah khawarij asli dan belum tercampuri. Orang-orang yang memiliki pendapat utama bagi khawarij.
 Prinsip pendapat muhakkimah adalah soal arbitrase (tahkim). Ali, Mu’awiyah, Amr ibn Ash, Abu Musa Al-Asy’ari dan semua orang yang mengikuti menyetujui adanya arbitrase tersebut dianggap dosa dan akhirnya menjadi kafir. Selain itu orang yang melakukan dosa besar seperti zina juga dianggap kafir.
2. AZARIQAH
 Azariqah adalah generasi khawarij yang terbesar setelah muhakkimah mengalami kehancuran. Nama ini diambil dari nama pemimpinnya yaitu Nafi ibn Al-Zaraq.
 Pemikiran dan sikap Azariqah bersifat radikal. Kecenderungan persoalan yang dilontarkan adalah masalah musyrik. Ada beberapa kriteria yang mereka sepakati tentang seseorang yang di masukkan dalam kategori musyrik.
a. Semua orang Islam yang tidak sepaham dengan azariqah.
b. Orang yang sepaham tetapi tidak mau hijrah di kalangan mereka.
 Berarti menurut paham ini daerahnya saja yang merupakan wilayah Islam dan daerah yang lain adalah kafir yang wajib diperangi. Dan orang musyrik menurutnya bukan orang dewasa saja tetapi juga anak-anak.
3. NAJDAT
 Setelah pahan azariqah berkembang tetapi karena pendapatnya yang ekstrim, maka timbul golongan lain yaitu najdat, yang diambil dari nama pemimpinnya Najdah ibn Amir Al-Hanafi. Golongan ini tidak setuju atas paham azariqah yang menyatakan bahwa orang azariqah yang tidak mau hijrah masuk dalam lingkungannya adalah musyrik. Berawal dari beda pendapat inilah golongan najdat berkembang.
 Paham najdat berpendapat bahwa adalah orang yang melakukan dosa besar dan tidak masuk dalam golongannya adalah kafir dan akan kekal di neraka tetapi apabila hal ini terjadi pada golongannya maka ia mendapat siksaan, namun akan masuk surga. Tindakan yang resikonya berdosa kecil akan menjadi dosa besar apabila berlangsung terus menerus yang akhirnya menjadi musyrik.
4. AJJARIDAH
 Pendiri ajaran ajjaridah adalah Abdul Al-Karim ibn Ajrad. Menurut Syahrastani ia adalah teman dari Afjah Al-Hanafi. Sifat ajaran ajjaridah lebih lunak dari pada ajaran Nafi ibn Al-Azraq dan Najdah. Bagi golongannya berhijrah bukanlah kewajiban tetapi kebanyakan kaum ajjaridah tidak wajib hidup di lingkungannya. Dia bisa hidup di luar kekuasaan ajjaridah. Dan tidak dianggap kafir, tidak ada dosa turunan bagi anak apabila orang tuanya kafir. Bagi ajjaridah surat Yusuf bukanlah bagian dari Al-Qur’an, karena surat Yusuf membawa cinta, sedangkan menurut ajaran ajjaridah tidak mungkin mengandung cerita cinta.

5. SUFRIYAH
 Golongan ini di pimpin oleh Ziad bin Al-Asfar. Golongan ini mirip dengan azariqah yang terkenal ekstrim ajarannya, tetapi tidak seekstrim azariqah. 
Pendapat paham sufriyah antara lain.
a. Tidak setuju kalau anak-anak kaum musyrik boleh di bunuh.
b. Kaum sufriyah yang tidak hijrah tidak tergolong kafir.
c. Daerah Islam yang di luar golongan sufriyah bukan daerah yang harus diperangi, namun yang boleh diperangi adalah kaum pemerintah. Anak-anak dan perempuan tidak boleh dijadikan tawanan.
d. Mereka tidak sependapat kalau orang yang berdosa besar dianggap musyrik.
e. Sufriyah membagi kufur menjadi dua, yaitu: 
 Kufur dengan rahmat Tuhan.
 Kufur dengan Tuhan.
6. IBADHIYAH
 Golongan ini di pimpin oleh Abdullah ibn Ibad dan termasuk aliran paling moderat dibandingkan dengan golongan khawarij lainnya. Golongan ini muncul setelah memisahkan diri dari azariqah.
 Adapun ajaran-ajaran ibadiyah antara lain:
a. Bagi orang Islam yang tidak sepaham dengannya bukan mukmin dan bukan pula musyrik tetapi kafir. Membunuh mereka hukumnya haram dan syahadatnya dapat di terima.
b. Daerah tauhid yaitu daerah yang meng-Esakan Tuhan tidak boleh diperangi walaupun daerah tersebut di tempati orang yang tidak sepaham dengan ibadiyah.
c. Bagi orang Islam melakukan tindakan dosa besar, masih meng-Esakan Tuhan maka bukan mukmin. Bila kafir hanya kafir ni’mah, bukan kafir millah (agama). Maka tidak keluar dari agama Islam.
d. Harta rampasan perang hanya kuda dan senjata. Selain hal tersebut harus dikembalikan kepada yang berhak.
 Paham ibadiyah diatas menunjukkan kemoderatannya dibanding golongan khawarij lainnya.
 
BAB III
SIMPULAN


 Munculnya aliran khawarij bermula pada masa khalifah Ali bin Abi Thalib dalam perang Siffin. Pada mulanya kelompok khawarij adalah merupakan pasukan Ali, mereka menganggap Ali berada di pihak yang benar karena Ali merupakan khalifah yang sah yang di baiat oleh mayoritas umat Islam. Sementara Mu’awiyah berada dipihak yang salah karena menentang khalifah yang sah. Namun akhirnya tahkim berakhir dengan merugikan pihak Ali karena dari pihak Mu’awiyah berbuat curang sehingga banyak dari pengikut Ali yang keluar dari barisan, kaum inilah yang akhirnya di sebut khawarij, ada juga yang menyebutnya dengan hururiah.
 Langkah pertama yang mereka ambil setelah mereka keluar dari barisan Ali yaitu mengadakan musyawarah untuk memilih seorang pemimpin, yang akhirnya terpilihlah Abullah bin Wahb Al-Rasyidi. Dalam kepemimpinananya Abdullah juga menyusun doktrin-doktrin pokok sebagai prinsip kaum khawarij. Doktrin tersebut berisikan tiga hal penting, yakni: masalah politik, teologi, dan sosial. 
 Menurut kebanyakan tokoh (pengamat) bahwa aliran yang besar dari khawarij terdiri dari enam sekte, yaitu:
1. MUHAKKIMAH
2. AZARIQAH
3. NAJDAT
4. AJJARIDAH
5. SUFRIYAH
6. IBADHIYAH

DAFTAR PUSTAKA

Ahmad, Muhammad. Tauhid Ilmu Kalam, Pustaka Setia, Bandung, 1998.
Arsyad, Natsir. Seputar Sejarah Dan Muamalah, Al-Bayan, Bandung, 1993.
Ja’farian, Rasul. Sejarah Islam, Lentera Basritama, Jakarta, 2003.
Muthahhari, Murtadha. Islam Dan Tantangan Zaman, Pustaka Hidayah, Bandung, 1996.
Rozak, Abdul dan Rosihon Anwar. Ilmu Kalam, Pustakaa Setia, Bandung, 2007.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar